Korban Penggelapan di Riau Mengadu kepada Jenderal Listyo Sigit
Berdasarkan pembagian CCPLI (Catatan Calon Petani) hasil musyawarah di kantor Sekda Kabupaten Siak, dari 130 nama menjadi 168 nama kelompok Gasib pada 2014.
"Sampai saat sekarang dihilangkan oleh oknum pengurus koperasi RM dengan luas lahan 336 hektare atas nama 168 nama, sampai sekarang lenyap," ujar dia.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini kasus tersebut terbengkalai dan tidak tuntas.
"Untuk itu kami memohon kepada Kapolri untuk membantu menyelesaikan permasalahan kami sebagai masyarakat kecil, dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan tidak dihadang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata dia.
Dia juga menjelaskan pada 15 Januari 2020 lalu dirinya kembali dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi dengan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/06/I/2020/Reskrimum tanggal 14 Januari 2022.
Kemudian pada 12 Mei 2020, pihak kepolisian dari daerah Riau kembali melakukan perkembangan terkait kasus tersebut, dengan nomor surat B/06.b/v/2020/ Reskrimum.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengakui adanya pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan penggelapan kebun sawit tersebut. Dikatakan Sunarto, laporan itu sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Riau.
"Iya, ada Dumas. Itu ditangani Subdit 2 Reskrimum," ujar Sunarto, Senin, 10 Februari 2020.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan dari saksi pelapor," kata dia. (cuy/jpnn)