Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Penipuan Pembuat Surat Palsu Kementerian Itu Ada dari Daerah

Selasa, 22 September 2015 – 19:31 WIB
Korban Penipuan Pembuat Surat Palsu Kementerian Itu Ada dari Daerah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran ‎Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian berhasil membongkar aksi komplotan penipuan dan pemalsuan surat di sejumlah lembaga negara.

Komplotan yang dikepalai tersangka Arman Suratman dan anggota Arfan Amir dan Andis Sanjata itu, membuat undangan palsu tentang seminar yang digelar sejumlah lembaga. Mereka mengirimkan undangan ke daerah dan meminta duit.

Komplotan itu ditangkap di sebuah perumahan di Komplek Permata Hijau, Bekasi Utara, Jawa Barat. "Mereka sudah beraksi sejak 2011 dan menipu banyak orang," tegas Kepala Sub Direktorat Politik dan Dokumen Badan Dittipidum Badan Reserse Komisaris, Rudi Setiawan, Selasa (22/9).

Rudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sekretaris Mahkamah Agung. Selain itu ada juga laporan sejumlah panitera sekretaris di pengadilan, yang salah satu di antaranya pengadilan agama Batam, Kepulauan Riau.

Dijelaskan Rudi, komplotan ini memalsukan ‎surat terkait agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran ‎mengata namakan MA. Selain juga mengatasnamakan sejumlah kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya.

Menurut Rudi, surat palsu itu dibuat dengan sangat sederhana. Pelaku melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet. Setelah diedit sedemikian rupa, surat dikirim ke korban di daerah-daerah Indonesia.

Korban yang umumnya dari daerah mendapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri seminar di Jakarta. "Mereka juga diarahkan untuk membayar sejumlah uang ke pelaku dengan dalih  biaya pendaftaran," katanya.

Biaya yang diminta berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta.  Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank untuk selanjutnya dibagi hasil sesuai peranan dan digunakan untuk foya-foya.

JAKARTA - Jajaran ‎Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian berhasil membongkar aksi komplotan penipuan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close