Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Penipuan Rihana dan Rihani Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 – 19:06 WIB
Korban Penipuan Rihana dan Rihani Minta Uang Dikembalikan, Ini Jawaban Polisi - JPNN.COM
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani meminta uang segera dikembalikan.

Sebagai informasi Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah total laporan polisi sebanyak 18 dan jumlah total kerugian sebanyak Rp 35 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan pengembalian kerugian korban merupakan wewenang pengadilan.

“Pengadilan nanti yang akan memutuskan, bukan kami,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Titus lebih lanjut menjelaskan tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.

“Masalah kerugian dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kami polisi. Tugas kami mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto mengatakan kliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.

"Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun, apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya, ya tentu kami akan gugat secara perdata," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).

Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan para korban penipuan Rihana dan Rihani yang mencapai Rp 35 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News