Korban Penipuan Rp 45 M Lapor ke Satgas
Kamis, 29 April 2010 – 07:15 WIB
Dia menambahkan, jajaran satgas justru menilai ada pembangkangan surat perintah sebelumnya yang meminta Jaksa Agung untuk meneliti ulang kasus tersebut. Sebelumnya Budhi sudah pernah melaporkan kasus penipuan itu pada awal Februari lalu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait tidak pernah digelarnya persidangan kasus penipuan itu selama tiga tahun.
”Mereka berjanji akan segera menggelar rapat antarlembaga untuk mengusut terbitnya SKPP itu,” pungkas Budhi. Seperti diberitakan, kasus ini bermula pada 2005 terjalin kerjasama pembangunan jalan di Lampung antara Budhi Juwono dengan kedua tersangka. Namun, keduanya tiba-tiba menarik uang di rekening PT Bumiredjo di Bank Mandiri dan Bank Danamon senilai Rp 32 miliar dan USD 1,4 juta menggunakan surat mandat palsu. (ind/aj/jpnn)