Korban Perampokan di Lampung Selatan Mengalami Kerugian Rp 345 Juta
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Aparat kepolisian mengamankan pelaku perampokan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah di Lampung Selatan.
Satu dari lima pelaku merupakan orang dalam atau yang bekerja dengan korban.
"Kelima pelaku, yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penadah S (41) Warga Sukaraja Kec. Marga Tiga Lampung Timur," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin.
Dia mengatakan penangkapan para pelaku tersebut setelah menindak lanjuti laporan dari pelapor yang telah menjadi korban curat.
Atas kejadian itu tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan.
"Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut, tersangka ini sebagai otaknya untuk melibatkan tersangka lainnya. Kelima pelaku diamankan di lokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024)," kata dia.
Dia menjelaskan tindak pidana pencurian itu terjadi di gudang warung korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu pada Rabu (26/6/2024).