Korban Perampokan di Lampung Selatan Mengalami Kerugian Rp 345 Juta
Senin, 22 Juli 2024 – 18:57 WIB
Kapolres mengatakan atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merek rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)