Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini

Kamis, 21 Maret 2024 – 03:48 WIB
Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini - JPNN.COM
Penangkapan tersangka KG pelaku persetubuhan sedarah oleh petugas Polsek Bermani Ulu, Senin (18/3/2024). ANTARA/HO pribadi

jpnn.com, REJANG LEBONG - Petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memberikan program pemulihan trauma kepada korban persetubuhan dalam satu keluarga atau sedarah yang terjadi di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan kejadian pilu tersebut terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan tersangka KG (21) dan korban adik kandungnya sendiri berumur 17 tahun.

"Korban masih dilakukan pemulihan karena mengalami keguguran beberapa hari lalu, jadi masih dilakukan pemulihan kesehatan dan juga pendampingan dari pihak dinas sosial serta pihak terkait lainnya," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (20/3).

Dia menjelaskan kondisi anak korban masih trauma dan lemah setelah mengalami keguguran setelah hamil untuk ketiga kalinya akibat disetubuhi kakak kandungnya sendiri sejak 2021, terlebih lagi sempat melahirkan satu orang anak.

Sejauh ini kasus persetubuhan sedarah ini, kata dia, masih ditangani penyidik Polsek Bermani Ulu dan segera akan diambil alih oleh penyidik PPA Polres Rejang Lebong.

Menurut dia, kasus persetubuhan sedarah ini beberapa tahun lalu pernah dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu dan diambil alih oleh Polres Rejang Lebong dengan tersangka orang lain, bukan kakak kandungnya.

"Akhirnya tidak dapat titik temu, karena ada perbedaan hasil pemeriksaan. Ternyata setelah ada kejadian sekarang baru terungkap bahwa yang menghamili korban pertama sampai ketiga ternyata kakak kandungnya sendiri," terangnya.

Kejadian itu sendiri pertama kali dilakukan tersangka KG pada 2021 saat dirinya dan adiknya ikut ke kebun membantu orang tuanya. Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri oleh kakak kandungnya saat tinggal berdua di pondok.

Seorang korban persetubuhan sedarah yang ada di Rejang Lebong mengalami keguguran.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News