Korban Persetubuhan Sedarah di Rejang Lebong Alami Keguguran, Polisi Langsung Lakukan Ini
Kamis, 21 Maret 2024 – 03:48 WIB
Kejadian tersebut, kata dia, terus terulang karena korbannya diancam oleh tersangka KG, akibatnya korban tiga kali hamil. Hamil pertama keguguran, dan hamil kedua melahirkan satu orang anak dan hamil ketiga mengalami keguguran beberapa hari lalu.
Sebelumnya pada Senin (18/3) Polsek mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan sedarah KG (21), dan diancam dengan Pasal 82 Ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 Ayat (1) jo 76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)