Korban PHK Diusulkan Terima Moratorium KPR
Jumat, 02 Januari 2009 – 06:00 WIB
Melalui kebijakan itu, lanjut Iskandar, pokok pinjaman KPR bisa ditunda pembayarannya satu tahun ke belakang. Sementara, komponen bunga yang harus dibayar akan disubsidi pemerintah. Skema ini, imbuh Iskandar, pernah diterapkan pada saat gempa Jogjakarta beberapa waktu lalu. Dan soal skema agar nasabah mendapatkan moratorium, Iskandar belum bisa menjelaskan. "Inikan baru rancangan kebijakan, jadi belum menjadi kebijakan, kami masih mengkajinya," timpalnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro menambahkan, bahwa alokasi subsidi untuk perumahan rakyat yang dikucurkan dari APBN sangat kecil. Meski terus meningkat setiap tahun, tapi belum dapat memenuhi kebutuhan untuk pembangunan perumahan rakyat. Pada 2009, alokasi subsidi meningkat Rp 2,5 triliun dari Rp 800 miliar di tahun 2007. "Angka itu masih jauh dari kebutuhan kita," tuturnya.