Korban Politik, 200 Guru di Maluku Dimutasi
Selasa, 23 November 2010 – 13:20 WIB
Semetara itu, Sulistiyo mengatakan bahwa PGRI sendiri tidak bisa berbuat banyak, mengingat pihaknya bukanlah yang berwenang untuk membuat suatu kebijakan, ataupun menentukan sanksi apapun. "Jadi hingga saat ini, belum ada solusi yang jelas untuk menangani masalah ini. Meskipun Mendiknas sudah mengeluarkan Permendiknas mengenai kepala sekolah," ujar Sulistiyo.
Oleh karena itu, lanjut Sulitiyo, pihaknya merasakan perlu adanya peraturan pemerintah atau surat keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) tentang karir guru dan tenaga kependidikan. Menurutnya, hal ini untuk menghentikan serta menghindari sikap dan perlakuan bupati/walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan, serta pejabat pendidikan lainnya, baik (dalam hal) pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaan dan sebagainya.