Korban Politik, 200 Guru di Maluku Dimutasi
Selasa, 23 November 2010 – 13:20 WIB
Lebih lanjut, Sulistiyo mengimbau agar pemerintah pusat melalui Kemdiknas, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), dapat mengeluarkan suatu draft Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengangkatan tenaga kependidikan itu. "Hal tersebut sebagai alat pengendalian untuk pemerintah provinsi, mengingat tugas guru yang sangat strategis, berkaitan dengan mutu pendidikan yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," paparnya. (cha/jpnn)