Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Rokok 'Meledak' Ditanggung Produsen

Rabu, 03 Februari 2010 – 20:51 WIB
Korban Rokok 'Meledak' Ditanggung Produsen - JPNN.COM
JAKARTA- Terkait kasus rokok 'meledak' produsen rokok Clas Mild berjanji akan membiayai penuh pengobatan terhadap Andi Susanto (31) hingga yang bersangkutan pulih secara total.  Upaya tersebut merupakan komitmen dan empati dari manajemen perusahaan rokok Clas Mild untuk membantu memberikan bantuan atas musibah yang menimpa Andi Susanto.

“Saat ini, perusahaan berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan keinginan pihak keluarga. Pihak perusahaan pun telah berkomitmen untuk membantu meringankan beaya pengobatan terhadap Andi yang merupakan konsemen kami. Sebagai produsen kami sangat berempati terharapnya, “ ujar manajer promosi sekaligus jubir Clas Mild Iwan JB Sulistyo, dalam keterangan persnya, Rabu (3/2) di Jakarta.

Iwan mengatakan musibah terhadap Andi ini merupakan kali pertama di Indonesia. Secara teknis produksi, Iwan berpendapat agak aneh dan tidak dimungkinkan, jika rokok itu meledak pada saat menghisap batang ketiga. Meskipun demikian, pihak perusahaan tak akan tinggal diam untuk menyatakan simpati dan bantuan terhadap Andi. Dalam sejarah juga belum ada rokok meledak karena kesalahan Produksi.

Pihak perusahaan juga belum berencana menarik rokok dari peredaran mengingat belum ada hasil penelitian dan investigasi dari laboratorium forensic pihak kepolisian. Yang pasti, pihak perusahaan akan menanggung penuh biaya pengobatan terhadap Andi Susanto hingga benar-benar pulih. “Kami pun siap memperhatikan nasib Andi, apabila yang bersangkutan dikenakan PHK oleh perusahaannya dimana dia bekerja, “ ujarnya.

JAKARTA- Terkait kasus rokok 'meledak' produsen rokok Clas Mild berjanji akan membiayai penuh pengobatan terhadap Andi Susanto (31) hingga yang bersangkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close