Korban Salah Tangkap Gugat Polres Karawang Rp 8 M
jpnn.com, KARAWANG - Polres dan Kejari Karawang digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar kepada delapan korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan di Desa Walahar pada 2015 silam.
Gugatan ini dilayangkan setelah pengadilan memutus bebas kedelapan orang yang dituduh pelaku tersebut.
Berdasarkan putusan tersebut, alat bukti yang dihadirkan jaksa tidak mampu menunjukkan keterlibatan para pelaku dalam kejahatan yang dituduhkan.
Seperti pernyataan penyidik bahwa kedelapan orang yang dituduh pelaku pembunuhan ini terekam CCTV Bendungan Walahar. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata CCTV di sekitar Bendungan Walahar semuanya dalam kondisi mati.
"Selain itu berdasarkan hasil persidangan tidak ditemukan sidik jari kedelapan orang ini dalam alat bukti yang dihadirkan seperti dalam obeng dan barang lain," ungkap pengacara kedelapan korban salah tangkap, Aneng Winengsih, usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (12/10).
Aneng menjelaskan, kedelapan kliennya tersebut merasa dirugikan akibat jadi korban salah tangkap. Mereka sudah ditahan dan disangkakan melakukan persekongkolan jahat menghabisi nyawa korban.
Setelah dibuktikan di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar. Akhirnya kedelapan orang ini divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.
Salah seorang korban salah tangkap, FR mengatakan bahwa dirinya dan tujuh lainnya dipaksa mengakui telah melakukan pembunuhan. Mereka juga disiksa oleh oknum polisi.