Korban Tak Tahu Siapa Penembak
Senin, 08 Oktober 2012 – 05:58 WIB
Namun versi Yuliswan, dia bukan melapor ulang ke Polda Bengkulu, melainkan mengirim surat kepada Kapolri untuk menuntut keadilan atas dua kliennya.
Permintaan keadilan itu tertera melalui surat tertanggal 21 September 2012 lalu dengan nomor surat 079/SP/A-YOR/09/2012. Dalam surat tersebut Yuliswan, SH, MH selaku kuasa hukum Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi menyampaikan kepada Kapolri yakni kronologis peristiwa penembakan terhadap 6 tersangka pencurian burung walet yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu.
Yuliswan menuturkan, sekira Rabu malam Kamis bulan Februari tahun 2004 kliennya ditangkap dengan dugaan melanggar pasal 363 KUHPidana oleh aparat Kepolisian Polres Bengkulu, yang kala itu dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Novel.