Korea Selatan Diminta Lindungi ABK Asal Indonesia
jpnn.com, SEOUL - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta pemerintah Korea Selatan melindungi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara tersebut.
Kemajuan dalam perlindungan tenaga kerja telah tercapai pada Mei 2021, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) di bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan Korea Selatan untuk ukuran 20 ton ke atas.
“Saya mendorong agar dapat segera dimulai pembahasan mengenai pengaturan dan pelindungan bagi ABK WNI yang bekerja di kapal-kapal long-line milik Korea Selatan,” kata Menlu Retno, saat menyampaikan pernyataan pers virtual bersama dengan Menlu Korea Selatan Chung Eui-yong di Jakarta, Jumat (25/6).
Berdasarkan data pemerintah, tercatat 33.000 pekerja migran Indonesia berada di Korea Selatan, termasuk di antaranya 5.950 WNI ABK yang bekerja di kapal-kapal ikan Korea Selatan.
Selanjutnya, Menlu Retno juga meminta perhatian Menlu Korea Selatan agar re-entry dan penempatan baru pekerja migran Indonesia di negara tersebut dapat segera dibuka.
Menanggapi permintaan tersebut, Menlu Chung Eui-yong meyakinkan Indonesia bahwa negaranya akan melindungi awak kapal Indonesia yang bekerja di Korea Selatan.
“Kedua negara akan terus bekerja sama secara erat agar awak kapal Indonesia bisa bekerja dengan kondisi yang aman dan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat,” tutur Chung.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua menlu membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara meliputi bidang kesehatan, ekonomi, serta politik dan pertahanan.