Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koreksi Ucapan Pimpinan DPR, Herman Herry Sebut RUU PAS dan KUHP Tetap Dibahas

Jumat, 03 April 2020 – 07:19 WIB
Koreksi Ucapan Pimpinan DPR, Herman Herry Sebut RUU PAS dan KUHP Tetap Dibahas - JPNN.COM
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan komisi yang dipimpinnya masih akan membahas Rancangan Undang-Undang KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Herman mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang dalam Rapat Paripurna DPR menyebut Komisi III DPR meminta waktu sepekan menyelesaikan RUU KUHP dan RUU PAS untuk kemudian dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua.

Herman menjelaskan bahwa Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua  RUU tersebut berdasar hasil rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

“Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu semingg. Mungkin, Pak Aziz salah dalam menyampaikannya,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (2/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini.

Menurut Herman, hal ini sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada saat kedua RUU itu dimasukan dalam carry over.

“Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja,” ungkapnya.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan komisinya belum bicara soal penyelesaian, melainkan pembahasan termasuk adanya pasal-pasal krusial yang harus di diskusikan dan dibahas oleh masing-masing Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR. 

Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa terkait persetujuan terhadap tindak lanjut RUU PAS dan KUHP pihaknya telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News