Korlantas Minta Pemda Sediakan Bus Sekolah
Cegah Pelajar Pakai Kendaraan BermotorJAKARTA - Kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani menjadi puncak gunung es permasalahan anak-anak di bidang lalu lintas. Korlantas Polri meminta semua pihak lebih aktif mencegah anak di bawah umur berkendara ke sekolah. Salah satunya, menyediakan angkutan sekolah yang layak.
Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto mengungkapkan, ketersediaan transportasi umum menjadi permasalahan tersendiri bagi para pelajar. Minimnya angkutan menuju sekolah membuat mereka terpaksa mengambil jalan pintas. "Mereka mengendarai sendiri sepeda motor atau mobil saat ke sekolah," terang Pudji, Kamis (26/9).
Ironisnya, kondisi itu kebanyakan terjadi pada siswa di bawah umur yang belum memiliki SIM. Menurut dia, hal itu menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, mereka belum boleh berkendara. Namun, di sisi lain, sarana untuk membawa mereka ke sekolah sangat minim. Kalaupun ada, sangat sedikit yang bisa dikategorikan layak.
Karena itu, Pudji mendorong pemda di seluruh daerah agar mengusahakan angkutan pelajar yang layak. Jika tidak memungkinkan menambah angkutan umum, setidaknya Pemda bisa menyediakan bus sekolah. Bus sekolah yang layak bisa menjamin pelajar terangkut, ditambah lagi jaminan tidak terlambat.
Pudji mencontohkan bus sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat hasil sumbangan pengusaha. Meski hanya dua unit, hal itu bisa menjadi awal untuk menggerakkan pemda menambah armadanya. Daerah lain juga bisa meminta bantuan pengusaha di wilayahnya mengupayakan angkutan khusus pelajar.
Selain ketersediaan angkutan, perwira bintang dua itu juga mengingatkan kepedulian sebagian orang tua yang masih minim. Padahal, peran orang tua dalam mencegah anaknya berkendara sebelum waktunya amat penting.
Di luar kedua faktor tersebut, Korlantas telah berupaya maksimal untuk meminimalisir jumlah pengendara di bawah umur. "Kami dituntut untuk mengambil langkah strategis mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur," tuturnya. "Pijakannya ada pada undang-undang lalu lintas," lanjut Pudji.
Ada dua hal yang dilakukan Polri, yakni sosialisasi dan penegakan hukum. Salah satunya, mengerahkan ribuan pejabat kepolisian untuk menjadi pembina upacara di 5.667 sekolah secara serentak Senin (23/9) lalu. Para perwira itu mengampanyekan keselamatan berlalu lintas bagi para pelajar. Di bidang penegakan hukum, pihaknya tentu menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Pudji berharap, langkah yang telah dilakukan Korlantas didukung oleh Pemda dan para orang tua. Pemda sebaiknya segera menyediakan angkutan massal yang layak bagi para pelajar. Sedangkan, orang tua secara internal diminta mencegah anaknya mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.