Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet

Selasa, 28 Mei 2024 – 18:42 WIB
Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet - JPNN.COM
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ditemui di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Penurunan indikator inilah yang bisa menyebabkan fungsi rem tidak berjalan atau rem blong. 

"Kalau pakai klakson biasa (indikatornya) bagus, kalau pakai telolet itu indikatornya turun," kata Aan.

Lebih lanjut Aan mengatakan bahwa pengaturan larangan penggunaan klakson telolet itu akan segera diatur.

Aan mengimbau para sopir bus dan PO agar tidak lagi menggunakan klakson telolet di kendaraan.

Sebelumnya, pada ramp check bus yang dilakukan, Korlantas Polri juga memeriksa sistem pengereman bus. 

Aan ingin memastikan bahwa rem dan kelaikan bus itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga lulus ujian KIR kendaraan. 

Diharapkan tidak ada lagi kejadian kecelakaan maut seperti yang terjadi pada rombongan bus study tour SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia. 

"Dicek legalitasnya. Kendaraan itu bukan yang diubah, dimensi rangkanya dicek, sesuai dengan rancang bangun awal, dicek penerangannya, lampu sein, dan lain-lain, indikator sistem pengereman," terangnya. 

Korlantas Polri akan menindak kendaraan, termasuk bus pariwisata, yang menggunakan klakson telolet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA