Kornas MP BPJS Deklarasi Sebagai Penggerak Jaminan Sosial Nasional
jpnn.com - SURABAYA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) saat rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS se-Jawa Timur, Sabtu (27/8) di Surabaya menggelar deklarasi sebagai Kader Penggerak Jaminan Sosial Nasional.
"Pengurus MP BPJS di semua level wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan,” tegas Koordinator Nasional MP BPJS Hery Susanto dalam sambutannya saat Rakorwil MP BPJS se-Jawa Timur.
Menurut Hery, UU BPJS menegaskan 1 Januari 2019 seluruh warga negara RI sudah tercover menjadi peserta BPJS kesehatan. Pengurus dan anggota MP BPJS sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, namun di BPJS ketenagakerjaan masih banyak yang belum tercover jadi peserta.
"Rakorwil MP BPJS se Jatim ini sekaligus mendaftarkan seluruh Pengurus korwil MP BPJS Jatim dan delegasi pengurus cabangnya yang hadir dalam Rakorwil ini menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ujar Hery.
MP BPJS mempunyai banyak 12 korwil dan 115 korcab se-Indonesia. Sebagai pekerja informal, anggota MP BPJS wajib ikut program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pengurus MP BPJS merekrut kepesertaan baru BPJS. Dengan demikian maka anggota MP BPJS menjadi kader penggerak jaminan sosial nasional.
Abdul Latief selaku kepala divisi komunikasi BPJS ketenagakerjaan turut hadir dan menyambut positif deklarasi MP BPJS sebagai penggerak jamsos nasional.
"MP BPJS harus mampu memanfaatkan momentum program peningkatan kepesertaan BPJS khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ujar Abdul Latief.