Korupsi 11 Ton Kopi, Dua PNS Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com, JEMBER - Dua pegawai PDP Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember, Jatim dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hilangnya 11 ton kopi siap jual.
Dua tersangka EN dan BM dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.
Penahanan badan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Sebenarnya ada tiga tersangka yang dipanggil, tapi hanya dua tersangka hadir memenuhi panggilan jaksa.
Sedangkan satu tersangka dikabarkan sudah lama tidak bekerja di PDP Kahyangan dan tidak berada di Jember.
Kasus hilangnya kopi milik PDP Kahyangan Jember pada 2015-2016 awalnya sebanyak 60 ton.
Namun, setelah dihitung ulang dan dilakukan pencatatan secara detail ditemukan hanya 11 ton kopi yang hilang.