Korupsi 11 Ton Kopi, Dua PNS Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 22 Juli 2017 – 06:17 WIB
Kasi Pidsus Kajari Jember, Asih mengatakan kerugian negara atas hilangnya kopi PDP tersebut sekitar Rp 350 juta.
"Karena kedua tersangka tidak melakukan tugasnya dengan baik yakni mencatat keluar masuknya kopi dari kebun, kemudian dijual ke pasaran," ujar Asih.
Awalnya kasus tersebut hanya ditangani oleh pihak Inspektorat Pemkab Jember.
Namun, setelah dilakukan kajian dan penelitian, maka dilimpahkan kepada Kejari Jember untuk diproses hukum. (pul/jpnn)