Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan senilai Rp 1,16 milar, tahun anggaran 2010-2011 lalu.
Kedua tersangka tersebut yakni HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP Bintan, serta MA selaku rekanan kontraktor yang melaksanakan kegitan proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, saat ini kami nilai telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada dua tersangka tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander S SH, saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (7/4).
Dikatakan Lukas, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh DKP Bintan tahun 2010-2011 dengan anggaran APBD sebesar Rp1,16 miliar, dan telah dicairkan 100 persen.
Namun hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan kapal yang diperuntukan bagi sarana tangkapan nelayan di Bintan itu, diduga tidak sesuai dengan spek kontrak dalam pelaksanaanya, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
"Sementara hasil penghitungan kerugian negara akibat kegiatan proyek tersebut sebesar Rp400 juta dari pagu anggaran proyek sebesar Rp1,16 miliar," kata Lukas.
Selain telah menetapkan dua orang tersangka,terang Lukas, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah data serta keterangan para saksi yang diduga mengetahui dalam pelaksanaan proyek ini.
"Sudah sekitar delapan orang saksi yang kami ambil keterangannya. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dari dua orang yang telah kami tetapkan saat ini," ucap Lukas.