Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka
Selasa, 07 April 2015 – 22:43 WIB
Akibat perbuatannya, lanjut Lukas, tersangka dapat dijerat sesuai pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (cr10/ray/jpnn)