Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka

Jumat, 22 Februari 2013 – 08:58 WIB
Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka - JPNN.COM
Akibat dari perbuatanya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah, selaku KPA dalam kasus alkes, ia dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Hari ini, (kemarin-red) kita layangkan surat ke Kejati Aceh. Kita meminta Direktur RSUCM dicekal. Maksud dari kita minta supaya dicekal, agar tersangka korupsinya tidak bisa lari ke luar negeri,” tandas T, Rahmatsyah.

Ketika ditanyai Rakyat Aceh, setelah menetapkan Direktur RSUCM ini sebagai tersangka, apakah dibelakangnya akan ada lagi tersangka baru, baik dari instansi yang sama atau lainnya, Kajari menjawab, saat ini proses penyidikan belum berhenti, jadi belum bisa dipastikan apakah akan ada tersangka baru lagi.

“Penyidikan masih berlanjut, jadi belum kita ketahui, apakah ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari T, Rahmatsyah.

LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News