Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka

Jumat, 22 Februari 2013 – 08:58 WIB
Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka - JPNN.COM
LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. drg Anita Syafridah itu tersandung kasus dugaan korupsi Alkes sumber dana dari APBN tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar.

“Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah, kepada sejumlah wartawan  dalam konfrensi pers, Kamis (21/2).

Kata Kajari, penetapan drg Anita Syafridah sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari sejumlah saksi dan lain-lainnya. Sebutnya, Direktur RSUCM,  drg Anita Syafridah ini, akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (27/2) mendatang.

Namun, saat ini dia sedang menjenguk suaminya lagi sakit disalah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. “Direkturnya sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M, Kadafi.

LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News