Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin, 17 Maret 2014 – 17:20 WIB
Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari Dituntut 13 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ahmad Jauhari dituntut JPU KPK dengan pidana 13 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin (17/3). Foto: Ricardo/JPNN.Co,

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Tuntuan ini terbilang tinggi karena JPU KPK menilai perbuatan Ahmad Jauhari merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda sebesar 200 subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3).

Jaksa menyatakan, Jauhari terbukti secara sah dan melakukan perbuatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga membebankan Jauhari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Namun karena uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK maka uang yang dikembalikan tersebut dirampas untuk negara.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan di saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mencederai perasaan umat Islam, perbuatan mencederai lembaga Departemen Agama, barang yang dikorupsi adalah kitab suci Alquran, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa tidak merasa menyesal.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa Rusdi Amin mengatakan bahwa Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Sesditjen Bimas Islam  Abdul Karim, Ketua Tim Unit Layanan Pengadaan Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, anggota DPR
Zulkarnaen Djabbar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2011. Dalam penetapan PT A3I itu mengindahkan peraturan pengadaan barang dan jasa.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News