Korupsi Anggaran Konsumsi, Kepala BPBD Sungaipenuh Ditahan
jpnn.com - SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh akhirnya menjebloskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sungaipenuh, Irman Jalal, ke jeruji besi, Senin (18/7)
Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014 sebesar Rp 2 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, membenarkan bahwa Irman Jalal ditahan di Rutan Sungaipenuh. Menurutnya, salah satu alasan tersangka ditahan, karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Jika berkasnya lengkap akan kita limpahkan ke Pengadilan, kalau belum kita perpanjang penahannnya," ujarnya kepada Jambi Ekspress (Jawa Pos Group).
Ditanya apakah ada tersangka lain, Kasi Pidsus menyebut untuk tersangka lain akan menyusul. "Tersangka lain menyusul, dari BPBD juga," katanya.
Pihaknya pun telah menjadwalkan pemeriksaan 18 orang saksi mulai Selasa (19/7) besok.
Ditanya siapa saja yang akan diperiksa? Mali Diaan, enggan membeberkan nama-nama saksi tersebut. Hanya saja, saat disebut nama Herman Jayadi, Kepala UPTB Damkar tahun 2014 hingga 2015 lalu, Mali Diaan tidak membantahnya.
"Ya, Dia (Herman Jayadi) akan dipanggil lagi, semuanya dipanggil sebagai saksi, kita lihat nanti bisa saja statusnya naik, bisa tidak," sebutnya.