Korupsi Anggaran Konsumsi, Kepala BPBD Sungaipenuh Ditahan
Sementara itu, Ramli Taha, Pengacara Irman Jalal saat diwawancarai sejumlah wartawan di Rutan Sungaipenuh menyanyangkan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kejari Sungaipenuh.
"Kita sangat menyanyangkan penahanan ini. Kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan Kejari mengabulkan, isteri dan keluargan ya menjadi jaminannya," katanya.
Menurut Ramli Taha, seharusnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya, karena kliennya kooperatif, dimana saat dipanggil kliennya datang sendiri memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak ada alasan ditahan, seolah-olah penahanan ini jadi target utama Kejaksaan," tandasnya.
Terkait kekhawatiran menghilangkan alat bukti, Ramli Taha menyebut, bagamaina mau menghilangkan barang bukti, karena barang bukti ada dengan pihak Kejaksaan. "Malah tambahan bukti kita berikan," pungkasnya.
Untuk diketahui hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum petugas Damkar Kota Sungaipenuh tahun 2014, kerugian negara sebesar Rp 650 juta.(je/ray/jpnn)