Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar
Senin, 09 November 2009 – 13:33 WIB
Hamid disebut JPU mendapat Rp 1,5 miliar, sedangkan Daeng mendapat uang hingga Rp 35,193 miliar. Aliran uang ke Hamid dikatakan digunakan untuk membeli dua unit mobil. "Yaitu (mobil) Mitsubishi Subaru Impressa tahun 2004 seharga Rp 630 juta dan Mercedes Benz E 240 Automatic tahun 2004 seharga Rp 849,3 juta," sebut JPU.
Menanggapi dakwaan itu, Hamid menyebut akan mengajukan eksepsi. Tumpal Hutabarat yang menjadi pengacara Hamid, mengatakan bahwa JPU dalam hal ini tidak menyebutkan kesalahan kliennya. "Terlebih lagi, sudah ada pembagian kewenangan untuk urusan pengeluaran uang, yaitu ke Wakil Bupati. Kami anggap dakwaan JPU tidak jelas," ujar Tumpal.
Sedangkan Daeng yang didampingi pengacaranya, Suyitno Landung, tidak menyebutkan akan mengajukan eksepsi. "Karena terdakwa II (Daeng) sudah mengerti. Kita lihat saja nanti jalan persidangan, bagaimana keterangan saksi-saksi dan terdakwa," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.