Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar

Senin, 09 November 2009 – 13:33 WIB
Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar - JPNN.COM
Anggota JPU, I Kadek Wiradana, merincikan bahwa mata anggaran tersebut selanjutnya dicairkan dalam beberapa tahap, pada kurun waktu Maret hingga Desember 2008. "Uang yang dicairkan antara lain dibagi-bagikan kepada pejabat Pemkab dan anggota DPRD Kabupaten Natuna," sebutnya.

Hamid disebut JPU mendapat Rp 1,5 miliar, sedangkan Daeng mendapat uang hingga Rp 35,193 miliar. Aliran uang ke Hamid dikatakan digunakan untuk membeli dua unit mobil. "Yaitu (mobil) Mitsubishi Subaru Impressa tahun 2004 seharga Rp 630 juta dan Mercedes Benz E 240 Automatic tahun 2004 seharga Rp 849,3 juta," sebut JPU.

Menanggapi dakwaan itu, Hamid menyebut akan mengajukan eksepsi. Tumpal Hutabarat yang menjadi pengacara Hamid, mengatakan bahwa JPU dalam hal ini tidak menyebutkan kesalahan kliennya. "Terlebih lagi, sudah ada pembagian kewenangan untuk urusan pengeluaran uang, yaitu ke Wakil Bupati. Kami anggap dakwaan JPU tidak jelas," ujar Tumpal.

Sedangkan Daeng yang didampingi pengacaranya, Suyitno Landung, tidak menyebutkan akan mengajukan eksepsi. "Karena terdakwa II (Daeng) sudah mengerti. Kita lihat saja nanti jalan persidangan, bagaimana keterangan saksi-saksi dan terdakwa," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

JAKARTA - Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan mantan Bupati Natuna yang terlibat dugaan korupsi dana APBD Natuna 2003-2004 mulai duduk di kursi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA