Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar

Senin, 09 November 2009 – 13:33 WIB
Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar - JPNN.COM
JAKARTA - Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan mantan Bupati Natuna yang terlibat dugaan korupsi dana APBD Natuna 2003-2004 mulai duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (9/11), keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 77,25 miliar.

Pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya secara bersama-sama telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana kas daerah pada APBD Natuna tahun 2004. Dalam surat dakwaan bernomor DAK-25/24/10/2009, untuk dakwaan primairnya, Hamid dan Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, keduanya diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Koordinator JPU KPK, Suwarji, menguraikan bahwa kedua terdakwa mempergunakan uang dari kas daerah dan APBD Kabupaten Natuna untuk kepentingan pribadi. Menurut Suwarji, hal itu dilakukan saat Hamid menjadi Bupati dan Daeng menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.

Suwarji memaparkan, bahwa pada Mei 2003, kedua terdakwa sepakat membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas (migas). Atas dasar kesepakatan tersebut, dimasukkanlah pos anggaran sebesar Rp 42,2 miliar di APBD Natuna tahun 2004 dengan nama mata anggaran Subsidi kepada PNS dan Instansi Vertikal lainnya. Selanjutnya pada Juni 2004, APBD Naruna direvisi dan mata anggaran Subsidi kepada PNS dan Instansi Vertikal lainnya ditambah menjadi Rp 74,678 miliar.

JAKARTA - Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan mantan Bupati Natuna yang terlibat dugaan korupsi dana APBD Natuna 2003-2004 mulai duduk di kursi terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA