Korupsi APBD Natuna, Kerugian Rp 77,25 miliar
Senin, 09 November 2009 – 13:33 WIB
Koordinator JPU KPK, Suwarji, menguraikan bahwa kedua terdakwa mempergunakan uang dari kas daerah dan APBD Kabupaten Natuna untuk kepentingan pribadi. Menurut Suwarji, hal itu dilakukan saat Hamid menjadi Bupati dan Daeng menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.
Suwarji memaparkan, bahwa pada Mei 2003, kedua terdakwa sepakat membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas (migas). Atas dasar kesepakatan tersebut, dimasukkanlah pos anggaran sebesar Rp 42,2 miliar di APBD Natuna tahun 2004 dengan nama mata anggaran Subsidi kepada PNS dan Instansi Vertikal lainnya. Selanjutnya pada Juni 2004, APBD Naruna direvisi dan mata anggaran Subsidi kepada PNS dan Instansi Vertikal lainnya ditambah menjadi Rp 74,678 miliar.