Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun, Kejagung Kerahkan 4 Tim ke Sejumlah Daerah
Sebelumnya penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka seperti bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal, dan barang berharga lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
Namun, aset yang sudah tersita belum menutupi setengah dari kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri yang berdasarkan audit awal mencapai Rp 23,73 triliun.
"Makanya tim jaksa masih bekerja keras bagaimana caranya bisa mengembalikan kerugian negara," tambah Febrie.
Sejauh ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Berikutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?