Korupsi Bansos Kukar Masuk Penuntutan
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:26 WIB
Pencantuman nama Khaeruddin, Basran, dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh pengacara Setia Budi, Dodi. Menurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat terlibat kasus bansos. “Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibat. Tapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka,” ucapnya.
Lengkapnya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza diduga melanggar (primer ) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dan dakwaan subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split). Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut. (pra/JPNN)