Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa

Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa - JPNN.COM
Nur Alim menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan dengan teliti.Disisi lain, dia juga mengakui kalau nama-nama penerima dana bansos termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Makassar yang masih aktif juga telah diinventarisir oleh penyidik.

"Semuanya akan kembali dipanggil dan diperiksa kembali. Tunggu jadwal saja,"ujarnya. Informasi  menyebutkan, proses penyidikan lanjutan kasus penyelewengan dana bansos tahun 2008 di Pemprov Sulsel yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar lebih kembali bergulir.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan baru mengajukan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu,54, sebagai terdakwa dan telah divonis dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Kami juga menunggu hasil kasasi dari terdakwa Anwar Beddu," ujar Nur Alim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare. Anwar Beddu oleh majelis hakim dinilai secara meyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat

1 KUHP.

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mulai melakukan telaah amar putusan, termasuk membidik sejumlah nama yang disebut oleh majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News