Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
"Semuanya akan kembali dipanggil dan diperiksa kembali. Tunggu jadwal saja,"ujarnya. Informasi menyebutkan, proses penyidikan lanjutan kasus penyelewengan dana bansos tahun 2008 di Pemprov Sulsel yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar lebih kembali bergulir.
Dalam perkara ini, pihak kejaksaan baru mengajukan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu,54, sebagai terdakwa dan telah divonis dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Kami juga menunggu hasil kasasi dari terdakwa Anwar Beddu," ujar Nur Alim yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare. Anwar Beddu oleh majelis hakim dinilai secara meyakinkan telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat
1 KUHP.