Korupsi Bansos, Sekprov Sulsel Diincar Jaksa
Sabtu, 24 November 2012 – 03:45 WIB
Terkait dengan isi putusan, pihak kejaksaan mengklaim ada beberapa hal yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan seperti pencairan dana bansos yang tetap dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemprov Sulsel walaupun tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait persyaratan lembaga penerima dana bansos tersebut, padahal SK Gubernur harus ada sebagai persyaratan mutlak pencairan anggaran.
Terpisah, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan penuntasan kasus penyelewengan dana bansos ini menjadi salah satu tantangan bagi kejaksaan.
Menurut dia, pasca vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu menjadi landasan kuat diseretnya pelaku lain dalam kasus ini. "Nama-namanya sudah diungkap. Kasus korupsi itu tidak mungkin sendiri,"ujarnya.