Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:05 WIB
Ketua Panwas Kecamatan sendiri tidak mengetahui rencana anggaran belanja itu. Akibatnya pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta.(sal/awa/jpnn)