Korupsi, Bendahara Panwaslu Divonis Setahun Penjara
Rabu, 09 Maret 2011 – 02:05 WIB
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam serta PPL se-Kota Medan. Hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Ita Hairani juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Orang tua terdakwa Ita Hairani, Abdul Hakim (78) yang turut mendengarkan putusan tersebut mengaku kecewa. "Saya sangat kecewa atas putusan majelis hakim, karena keterangan Fairudin Majrul (Kepala Sekretariat Panwaslu) dalam persidangan mengatakan bahwa ia yang memerintahkan anakku (terdakwa,red) untuk melakukan pembayaran kepada ketua panwascam,"tutur Abdul Hakim usai sidang.
Abdul tidak habis pikir dengan putusan hakim yang menghukum anaknya dan membebaskan Fairuddin. "Tapi ya! mau gimana, kalau itu sudah putusan majelis hakim, bahwa anak ku yang harus mejalani hukuman, terkait kasus korupsi,"ujarnya pasrah.
Perlu diketahui, Ita Hairani selaku Bendahara Tahun 2009 menerima dana tambahan dari APBN sebesar Rp 530.400.000. Kemudian atas perintah Fairuddin Majrul, Ita mencairkan uang sebanyak lima tahap melalui bank pada November 2009.
MEDAN - Mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Ita Hairani divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:58 WIB - Sulbar
24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
Senin, 20 Mei 2024 – 20:00 WIB - Daerah
Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
Senin, 20 Mei 2024 – 18:58 WIB - Kalbar
Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
Senin, 20 Mei 2024 – 18:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB