Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7). "Menjatuhkan hukuman dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim SudharmawatiNingsih membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).
Majelis Hakim menyatakan, Kukuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar dengan bioremediasi di Riau. Sehingga, lanjut Majelis Hakim, hal itu mengakibatkan kerugian negara.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. JPU awalnya menuntut Kukuh penjara lima tahun, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan.
JAKARTA – Terdakwa perkara bioremediasi Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Hukum
Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
Rabu, 20 November 2024 – 06:00 WIB - Lingkungan
Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
Rabu, 20 November 2024 – 05:53 WIB - Hukum
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
Rabu, 20 November 2024 – 05:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Peringkat Indonesia Klasemen Sementara Grup C setelah Bahrain vs Australia Imbang
Rabu, 20 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Marselino Ferdinan 2 Gol, Ada Pemain Timnas Indonesia Blak-blakan Memberi Sanjungan
Rabu, 20 November 2024 – 04:36 WIB - Seleb
Dewi Gita Bongkar Kisah Lama Armand Maulana dengan Dewi Perssik
Rabu, 20 November 2024 – 01:32 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 – 05:36 WIB - Humaniora
Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
Rabu, 20 November 2024 – 04:03 WIB