Korupsi Bioremediasi, Pegawai Chevron Divonis Dua Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:25 WIB
“Terdakwa tidak ikut pembelian 28 lokasi tanah untuk bioremediasi. Terdakwa juga tidak memiliki peran dalam pemilihan 28 lokasi tanah bioremediasi, dan terdakwa juga tidak terbukti menunjuk lokasi tanah bioremediasi," kata Slamet.
Kukuh Kertasafari melalui Penasehat Hukum-nya, Maqdir Ismail, menyatakan tidak terima atas vonis dan menyatakan banding. “Kita niat banding. Karena yang dilakukan Chevron ini untuk melakukan pemulihan lahan tercemar,” katanya, usai persidangan.
Ia menilai Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan seperti ragu-ragu dan malu-malu. Pasalnya, mereka dinilai Maqdir tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan ahli hukum pidana, hingga keterangan ahli bioremediasi.