Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati

Rabu, 19 September 2012 – 20:07 WIB
Korupsi Dana Bencana Bisa Dihukum Mati - JPNN.COM
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, memang telah mengatur ketentuan tentang hal ini.

Menurutnya, hukuman mati yang diatur dalam pasal tersebut dilihat dari berat ringannya tindakan korupsi yang dilakukan.

"Dalam hal yang dikorupsi adalah dalam keadaan darurat, seperti dana bantuan untuk bencana, maka dikenakan hukuman mati. Ini tentu bukan wacana, karena Undang-undang sudah mengatur," kata Menkumham, Rabu (19/9), di gedung parlemen, di Jakarta.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Cirebon soal hukuman mati bagi koruptor, itu lebih kepada pesan moral, betapa geramnya masyarakat terhadap perilaku korupsi.

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menegaskan, hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar wacana. Ia menjelaskan, pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News