Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan
Selasa, 16 November 2021 – 14:10 WIB
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," ungkap Bondan.
Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!