Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan

Selasa, 16 November 2021 – 14:10 WIB
Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepala SMA di Medan Ditahan - JPNN.COM
Kasus korupsi. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700," ungkap Bondan.

Atas perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp 1.458. 883.700 (Rp 1,4 miliar).

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close