Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun
jpnn.com, KENDAL - Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, bernama Jiman, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diamankan polisi Senin (11/10).
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan kejadian bermula saat Pemerintah Desa Tambahsari pada 2018 mendapat anggaran untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439.276.200.
Namun, dana desa tersebut setelah cair malah diminta semua oleh Jiman selaku kepala desa.
"Tidak semua digunakan untuk pembuatan BUMdes, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kendal, kerugian negara akibat penyelewengan dana tersebut, yakni, Rp 148.874.759.
"Yang jelas dana desa tersebut digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi," ujar Daniel.
Adapun alasan pelaku nekat menyelewengkan anggara dana desa tersebut karena dirinya terkena tipu modus pencairan dana bansos.
"Waktu itu saya diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 700 juta agar bantuan sosial bisa cair. Uang sudah saya transfer ke orang tersebut. Namun, setelah itu bantuan tidak kunjung cair," kata Jiman.