Korupsi Dana Desa RP 509 Juta, Kades di Nisel Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
"APIP meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atas dana Desa Lahusa Fau TA 2018 selama 60 hari, akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut," ungkapnya.
Alhasil, kasus tersebut lalu dilimpahkan oleh APIP Inspektorat kepada Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku terbukti terindikasi melakukan korupsi uang dana Desa Lahusa Fau.
"Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Bripka Feris.
Atas perbuatannya Am dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1e KUHPidana.
"Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya. Untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.(mcr22/jpnn)