Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Ditangkap
"Tersangka FAM ini berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," ungkap Bimo.
Perbuatan Fadhillah itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.
Selain mantan ketua KPU, ada empat orang dari Sekretariat KPU Bengkalis saat itu yang sudah ditetapkan bagai tersangka dan ditahan.
Mereka ialah Puji Hartono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Modus operandi para tersangka menilap dana hibah itu adalah dengan mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU saat Pilkada Bengkalis.
Tersangka juga tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara.
Kemudian tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara.(mcr36/jpnn)