Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menyoroti upaya Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gegara tak diizinkan umrah.
Gugatan dari Tim Advokasi Habib Rizieq ke PTUN dilakukan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait izin ibadah eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan alasan tidak mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Reza, dahulu, pascanarapidana (napi) keluar dari lapas maka otoritas penegakan hukum menganggap napi tersebut tidak perlu diawasi lagi. Namun belakangan ini muncul tren baru di sejumlah negara bahwa orang yang pernah dihukum terus dipantau keberadaannya.
"Pada sisi itu, sepintas lalu, pelarangan bagi HRS untuk berumrah seolah ada pembenarannya. Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS," ucap Reza dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (1/8).
Akan tetapi, kata Reza, bila ditelisik lebih jauh maka sikap Kemenkumham itu justru memantik rentetan pertanyaan.
Pertama, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri Habib Rizieq yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai dia tidak diizinkan menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan HRS mengulangi perbuatan pidananya, Reza menilai negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme HRS.
"Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap HRS?" kata Reza mempertanyakan.