Korupsi Dana JKN Rp 2,4 Miliar, Eks Bendahara di Medan Dituntut 7,5 Penjara
Senin, 29 November 2021 – 21:17 WIB
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204 (Rp 2,4 miliar). Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah.
"Jika tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," jelas jaksa.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak jujur dengan perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dan belum pernah dihukum. (mcr22/jpnn)