Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Dana Kapitasi, Eks Bendahara Puskesmas Babakan Dijebloskan ke Tahanan

Sabtu, 10 September 2022 – 16:57 WIB
Korupsi Dana Kapitasi, Eks Bendahara Puskesmas Babakan Dijebloskan ke Tahanan - JPNN.COM
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu (10/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com - MATARAM - Eks Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY, tersangka korupsi dana kapitasi periode pengelolaan tahun 2017-2019, ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, NTB, Sabtu (10/9), membenarkan informasi perihal penahanan terhadap tersangka WY. "Penahanan kami laksanakan mulai hari ini seusai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Dia menjelaskan pertimbangan penyidik melakukan penahanan, yakni mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. 

Penahanan tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik memeriksa tersangka WY di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 wita. "Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ungkap Kadek.

Tersangka WY menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit.  Kadek Adi memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah terlaksana di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. "Jadi, setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," kata dia. 

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Babakan. RH lebih dahulu ditahan, pada Kamis (8/9) malam.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Eks Bendahara Puskesmas Babakan yang berstatus tersangka korupsi dana kapitasi dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close