Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kepala Puskesmas Babakan Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menetapkan mantan Kepala Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial RH sebagai tersangka kasus korupsi dana kapitasi, Kamis (8/9) tadi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, mantan Kepala Puskesmas Babakan itu saat ini telah ditahan.
RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.01 WITA.
"Tersangka langsung kami tahan setelah kami periksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor," ungkap Kasat, Kamis (8/9).
Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) juga sudah ditandatangani, bahkan tersangka juga sudah dilakukan tes PCR di Rumah Sakit Umum Bhayangkara.
Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa pertimbangan.
"Yakni, mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri," ujar Kasat.
Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut juga akan sulit dilakukan.