Korupsi Dana KUR BNI di Lombok Merugikan Negara Rp 29,6 Miliar
jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI untuk petani di Lombok mencapai Rp 29,6 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut kerugian itu diperoleh dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Kalau yang Rp 29,95 miliar itu potensi (kerugian negara). tetapi Rp 29,6 miliar ini hasil audit yang kami terima dari BPKP," ujar Ely Rahmawati di Mataram, Rabu (21/12).
Ely menjelaskan penurunan nominal kerugian dari potensi yang muncul dengan hasil audit BPKP terjadi karena ada pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan).
"Sebenarnya tidak berkurang, hanya karena ada pembelian alsintan. Jadi, nominal kerugian berkurang. Bukti untuk itu, sudah ada pada kami," bebernya.
Sejauh ini penyidik Kejati NTB sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Awal tahun 2023 sidang perdana digelar," lanjut Ely.
Penyidik Kejati NTB menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi dana KUR BNI itu, yakni AM (54) dan IR (52).