Korupsi Dana KUR BNI di Lombok Merugikan Negara Rp 29,6 Miliar
Tersangka AM merupakan mantan pejabat BNI setempat yang menyalurkan dana KUR, sedangkan IR adalah bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok yang tertuang dalam Surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR kepada petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Lantas, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.(antara/jpnn)