Korupsi di Era Ahok, Tersangka di Zaman Anies
"Ketika melaksanakan lelang, PPK ini tidak menentukan harga dengan prosedur yang ada. Dia juga tidak melakukan pengecekan terhadap pekerjaan sehingga dia menetapkan HPS melalui e-budjeting dan tidak diklarifikasi dengan distributor," ujar Mardiaz.
PPK juga diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari tiga distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga, dengan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,69 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.
Sedangkan, pengadaan SMPN Jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Barang bukti yang disita dalan pengungkapan itu berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani Suhartono Simamora, Kamjudin dengan Togu Siagian pada Desember 2014 dan dokumen-dokumen.
"Kalau berkas perkaranya dikirim ke JPU Jakarta Selatan dan Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) pada 7 Februari 2018. Sehingga kami akan kirim tersangka Togu Siagian dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel masuk dalam tahap 2" katanya.
Mardiaz menerangkan bahwa Togu juga sementara ini belum ditahan karena menunggu adanya tahap 2 dari Kejaksaan. Adapun kerugian dari tindak korupsi tersebut sejumlah Rp 2.947.205.411.
"Ini nanti bersamaan dengan rekanannya karena rekanan yang belum p21, kenapa prosesnya lama ya karena tindak pidana korupsi harus melewati audit juga," tukas Mardiaz.
Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebgaimana diubah dgn UURI No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rgm/JPC)